Tarakan (ANTARA) - Tersangka MH, pelaku pelemparan batu di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (25/4), segera menjalani pemeriksaan psikologis.

"Kami baru merencanakan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog. Pelaksanaannya mungkin di minggu ini, pada Kamis (29/4) atau Jumat (30/4)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, di Tarakan, Selasa.

Dia menjelaskan saat melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku yang ada di Jalan Gajah Mada, Tarakan, belum ditemukan adanya buku-buku yang mengarah ke radikalisme.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. Sampai saat ini polisi masih melakukan penelusuran latar belakang pelemparan batu bata yang menyebabkan pecahnya kaca di ruang penjagaan Mapolres Tarakan.

Saat insiden terjadi, ruang penjagaan Mapolres Tarakan sedang dijaga dua personel polisi yang bertugas.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara untuk mendalami motif pelemparan batu ke Mapolres Tarakan apakah ada unsur radikal atau tidak.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 212 , 231, 351 dan 406 KUHP dengan hukumannya maksimal ancaman lima tahun penjara.

"Motifnya pelaku mengaku handphone miliknya disadap oleh polisi. Ada unsur kebencian dengan polisi, dimana ada foto-foto kebencian pada polisi dalam handphone pelaku," kata Fillol.

Pengakuan pelaku belum pernah terkait masalah hukum sebelumnya, dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tarakan.
Baca juga: Personel Empat Polres Dikerahkan ke Tarakan
Baca juga: Polres Tarakan siapkan personel penegakan perwali protokol kesehatan