Pengurus TMII dan BPN mangkir sidang gugatan Mitora
26 April 2021 18:37 WIB
Pengunjung menaiki sepeda di kompleks Keong Mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kemensetneg mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan yang diajukan perusahaan Mitora Pte Ltd asal Singapura dikarenakan pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan BPN mangkir pada sidang tersebut.
"Pada persidangan kedua yang tidak hadir Pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sidang perkara tersebut sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021.
Bambang mengungkapkan, tergugat lainnya, yakni Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dalam persidangan dengan memberi kuasa kepada pengacaranya.
Baca juga: Hakim tunda sidang gugatan Mitora karena keluarga Cendana mangkir
"Tergugat I yaitu Siti Hardiyati Rukmana dan seterusnya keluarga Cendana sudah memberikan kuasanya. Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan Keluarga Cendana," ujarnya.
Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya baik secara pribadi maupun diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka Majelis Hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui jurusita memanggil pihak yang tidak hadir itu," jelasnya.
Majelis Hakim akan kembali menggelar sidang ketiga pada 5 Mei 2021 dengan agenda masih memanggil pihak yang tidak hadir dan jika lengkap maka penunjukkan mediator.
Baca juga: Moeldoko pastikan transisi pengelolaan TMII berjalan transparan
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura Mitora Pte Ltd kepada Yayasan Harapan Kita.
"Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu," ujar dia.
Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII. Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar.
Dalam gugatan perdata yang diajukan, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto dan Mamiek Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa orde baru.
Baca juga: Kemensetneg serap aspirasi publik terkait pengelolaan TMII
"Pada persidangan kedua yang tidak hadir Pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sidang perkara tersebut sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021.
Bambang mengungkapkan, tergugat lainnya, yakni Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dalam persidangan dengan memberi kuasa kepada pengacaranya.
Baca juga: Hakim tunda sidang gugatan Mitora karena keluarga Cendana mangkir
"Tergugat I yaitu Siti Hardiyati Rukmana dan seterusnya keluarga Cendana sudah memberikan kuasanya. Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan Keluarga Cendana," ujarnya.
Menurut dia, dalam hukum acara perdata apabila pihak-pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya baik secara pribadi maupun diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka Majelis Hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui jurusita memanggil pihak yang tidak hadir itu," jelasnya.
Majelis Hakim akan kembali menggelar sidang ketiga pada 5 Mei 2021 dengan agenda masih memanggil pihak yang tidak hadir dan jika lengkap maka penunjukkan mediator.
Baca juga: Moeldoko pastikan transisi pengelolaan TMII berjalan transparan
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura Mitora Pte Ltd kepada Yayasan Harapan Kita.
"Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu," ujar dia.
Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII. Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar.
Dalam gugatan perdata yang diajukan, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto dan Mamiek Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa orde baru.
Baca juga: Kemensetneg serap aspirasi publik terkait pengelolaan TMII
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: