Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi bahwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga berusaha menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
M Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku pengacara. Suap itu diberikan agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili, tetapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi, tetapi setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Boyamin menyatakan semestinya Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut.
"Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya, karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK' dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," kata dia lagi.
Karena itu, ia juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk menyelidikinya, dan juga memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Stepanus.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya, karena ini harus saling menunjang," ujar Boyamin.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi, persepsi, dan opini.
"Untuk itu, tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi. Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya saat jumpa pers pengumuman tersangka kasus tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4), Ketua KPK Firli Bahuri sempat merespons saat dikonfirmasi soal dugaan adanya komunikasi tersebut.
"Saya tidak tahu apakah betul ada komunikasi. Kalau pun ada, apa bentuk komunikasinya apakah komunikasinya dalam rangka pelaksanaan tugas atau komunikasi bentuk lain. Jadi, tolong kami dibantu dan ini akan kami dalami," ujar Firli.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut, dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca juga: M Syahrial minta maaf kepada warga Tanjungbalai
Baca juga: Konstruksi perkara yang jerat Wali Kota Tanjungbalai sebagai tersangka
Wali Kota Tanjungbalai diduga coba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK
26 April 2021 16:19 WIB
Penyidik KPK diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai. (ANTARA)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: