Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim memerintahkan pembukaan 7 rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil yang telah divonis 4 tahun penjara.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka rekening-rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ketujuh rekening tersebut adalah:
1. Rekening di Bank BCA cabang Ampera atas nama Dipo Nurhadi Ilham
2. Rekening di Bank BNI cabang Fatmawati atas nama Dipo Nurhadi Ilham
3. Rekening di Bank CIMB Niaga cabang JKT Kemang atas nama Dipo Nurhadi Ilham
4. Rekening di Bank BCA cabang Pondok Indah atas nama Dipo Nurhadi Ilham
5. Rekening di Bank Mandiri cabang Jagakarsa atas nama Dipo Nurhadi Ilham
6. Rekening di Bank BTN Batara cabang Cimandu atas nama Dipo Nurhadi Ilham
7. Rekening di Bank BCA cabang Bukit Cinere atas nama Dipo Nurhadi Ilham
Majelis hakim menyatakan Rizal Djalil terbukti menerima suap sejumlah 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pemilik PT Minarta Dutahutana Leonardo Jusminarta Prasetyo sehingga divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Mantan anggota BPK Rizal Djalil divonis 4 tahun, subsider 3 bulan
Baca juga: JPU KPK tuntut pencabutan hak politik Rizal Djalil
Suap itu diberikan karena Leonardo mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun majelis hakim tidak meluluskan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rizal Djalil membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar sesuai dengan nilai suap yang ia terima.
"Terkait permintaan penuntut umum untuk pembebanan uang pengganti perbuatan terdakwa menerima suap dari saksi Leonardo Jusminarta Prasetyo bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata anggota majelis hakim Teguh Santoso.
Menurut hakim, uang 100 ribu dolar Singapura tersebut bukan berasal dari keuangan negara atau dari pekerjaan konstruksi pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Melainkan dari uang pribadi dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sehingga menurut majelis hakim tidak tepat kalau terdakwa harus dibebani pembebanan uang pengganti oleh karenanya tuntutan penuntut umum untuk membayar uang pengganti harus ditolak," ungkap hakim.
Baca juga: Pengusaha penyuap anggota BPK divonis 2 tahun penjara
Hakim juga tidak mencabut hak Rizal Djalil untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Rizal menjalani pemidanaan pokok.
Menurut majelis hakim, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 menyatakan calon kepala daerah yang telah selesai masa pidana harusnya menunggu waktu 5 tahun untuk menjadi calon kepala daerah.
Jangka waktu 5 tahun dinilai sesuai dengan masa adaptasi yang bersesuaian dengan mekanisme 5 tahunan pemilu di Indonesia baik legislatif, presiden, wapres, maupun kepala daerah.
"Pemidanaan kepada terdakwa sudah cukup menjadi pelajaran berharga bagi terdakwa sehingga ke depannya tidak akan mengulangi perbuatannya dan hal tersebut sudah cukup memberikan efek jera kepada terdakwa atau orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga berdasarkan uraian pertimbangan di atas," ungkap hakim.
Pidana tambahan menurut majelis hakim juga bersifat fakultatif yang artinya tidak harus dijatuhi hukuman pidana tambahan bagi setiap terdakwa yang diadili tapi harus dilihat dulu karakteristik tindak pidananya yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan
"Karena merujuk putusan MK di atas bila terdakwa ingin mencalonkan diri untuk menjadi pejabat publik harus menunggu 5 tahun setelah menjalani hukuman pidananya sehingga terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ungkap hakim.
Baca juga: Mantan anggota BPK Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara
Dalam perkara ini, Rizal Djalil mengenal Leonardo yang merupakan pengusaha saat acara kedinasan di Bali pada 2016 saat diperkenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.
Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal dan Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.
PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar.
Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS sambil berkata "Ini titipan 'dokumen' dari Pak Leo".
Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut dan menukarkan uang 100 ribu dolar Singapura itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di Transmart Cilandak sambil berkata "titip ini buat ayah" sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.
Baca juga: Bekas anggota BPK Rizal Djalil didakwa terima suap Rp1,3 miliar
Baca juga: Berkas perkara eks anggota BPK Rizal Djalil dilimpahkan ke pengadilan
Hakim perintahkan buka 7 rekening anak eks anggota BPK Rizal Djalil
26 April 2021 16:13 WIB
Sidang pembacaan vonis yang diikuti secara daring oleh Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4) (Desca Lidya Natalia)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: