Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memaparkan tiga pilar utama terkait kekayaan intelektual yang secara rutin dikampanyekan kepada masyarakat.

"Pertama, perlindungan. Dalam hal ini harus ada pendaftaran atau data base. Oleh karena itu, untuk melindungi harus daftar dulu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Dr Freddy Harris pada diskusi peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Senin.

Meskipun hak cipta perlindungannya secara otomatis, tetapi untuk membuktikan dalam banyak hal harus tetap dicatatkan.

Pilar kedua yakni komersialisasi yang berarti sesuatu yang telah ditemukan atau diciptakan kemudian didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI Kemenkumham maka harus dikomersialisasikan.

Baca juga: Kemenkumham ingatkan pentingnya lindungi kekayaan intelektual
Baca juga: Kemenkumham mendorong UMKM tingkatkan daya saing di pasar global
Baca juga: Kemenkumham: Masyarakat dapat manfaatkan layanan konsultasi hukum


"Ini yang selalu kami tekankan kepada kawan-kawan riset, universitas, UMKM dan sebagainya," ujar Freddy.

Terakhir ialah penegakan hukum. Pada bagian tersebut jika suatu barang atau dalam bentuk lain tidak ada pendaftaran dan komersialisasi maka penegakan hukum juga tidak ada.

"Namun, jika perlindungan maupun komersialisasi sudah ada serta memiliki nilai tambah dan ditemukan pelanggaran hukum di kemudian hari maka ada penegakan hukum," katanya.

Di satu sisi, ia menilai kesadaran atau melek hukum para pelaku UMKM di Tanah Air masih tergolong rendah dalam melindungi kekayaan intelektual usahanya yang sebetulnya bisa menjadi aset yang bernilai.

Ia mengingatkan para pelaku UMKM di tengah kemajuan zaman harus menyadari batas-batas wilayah terkait pengiriman atau produksi suatu barang sudah tidak ada. Sebagai contoh, masyarakat yang ingin membeli Bandeng Presto sudah bisa dengan cepat tanpa harus ke daerah asalnya.

"Artinya, batas-batas itu sudah tidak ada lagi, makanya kita harus bisa melihat ke batas global," ujarnya.

Pentingnya kekayaan intelektual berkaitan erat dengan pemasaran suatu produk. Sebab, jangan sampai ketika pelaku UMKM masuk ke pasar global barang dikembalikan karena pelanggaran merek, tidak ada perlindungan rahasia dagang dan lain sebagainya.

"Untuk itu UMKM perlu mendaftarkan kekayaan intelektualnya," katanya.