"Komisi I DPR RI mendukung upaya pemerintah yang dalam hal ini BIN, TNI dan Polri bekerja sama untuk memberantas mereka di tanah Papua," kata Muhammad Iqbal di Jakarta Senin.
Menurut dia jika mengacu pada UU tindak pemberantasan terorisme, aksi keji KKB di Papua ini sudah termasuk ke dalam definisi terorisme.
"Komisi I DPR RI mendorong agar KKB di Papua ini ditingkatkan statusnya ke dalam organisasi atau kelompok teroris, sehingga pemberantasan terhadap mereka ini bisa lebih maksimal," kata dia.
Baca juga: BIN tegaskan gugurnya Kabinda Papua tak surutkan semangat lawan KST
Baca juga: Presiden perintahkan Panglima TNI-Kapolri tangkap seluruh anggota KKB
Baca juga: Pelaku penembakan Kabinda Papua adalah KKB kelompok Lekagak Telengen
"Gugurnya Kabinda Papua ini adalah kehilangan besar bagi BIN, TNI dan Kopassus karena pernah juga sebagai Asintel Kopassus," ucapnya.
Menurut dia bukan kali ini saja korban yang meninggal dunia akibat KKB di Papua. Sehingga kasus ini tidak bisa dianggap remeh, bisa dikategorikan melanggar HAM berat.
"Seorang jenderal bintang satu saja bisa dibunuh oleh mereka, apalagi warga biasa. Pembunuhan yang dilakukan KKB ini menunjukkan bahwa kelompok ini sudah makin berani melawan negara," ujarnya.
Oleh karena itu kata Iqbal negara harus lebih tegas dalam menumpas KKB, untuk menjaga kondusifitas keamanan ketertiban masyarakat dan juga martabat bangsa.