Batam (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam menunggu putusan Pengadilan Agama Batam, terkait perubahan arah kiblat di kota industri.

"Perubahan arah kiblat menunggu putusan Pengadilan Agama karena PA yang menentukan," kata Ketua MUI Batam, Usman Ahmad, di Batam, Sabtu.

Menurut Usman, perubahan arah kiblat tiap daerah berbeda, sehingga tidak bisa mematok dengan arahan MUI Pusat. Terlebih, Batam merupakan satu pulau tersendiri yang mungkin bergerak tidak beringan dengan daerah lain di Indonesia.

Ia mengatakan Pengadilan Agama akan melakukan sidang yang membahas dan memutuskan perubahan arah kiblat, namun tidak menyebutkan waktunya.

Hingga penetapan PA, masing-masing masjid leluasa untuk menetapkan arah kiblat, kata dia.

"Setiap masjid memiliki Dewan Masjid yang memutuskan arah kiblat," kata Ketua MUI Batam.

Perubahan arah kiblat, kata dia, tidak harus merombak masjid, melainkan hanya menggeser shaff.

Hal senada dikatakan Ketua MUI Pusat Amidhan Shaberah yang menyatakan perubahan arah kiblat dari barat menjadi barat laut tidak perlu membuat pengelola masjid merombak atau melakukan renovasi fisik masjid.

"Tidak perlu dirombak, hanya disesuaikan saja arah shaffnya," kata

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada 22 Maret 2010 yang isinya antara lain mengatur mengenai arah kiblat yang disebutkan ke arah barat.

Namun kemudian Ketua MUI Bidang Fatwa Ma`ruf Amin merevisi arah tersebut karena posisi negara Indonesia yang tidak berada di wilayah timur Ka`bah.

"Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut," kata Ma`ruf.

Namun Ketua MUI meminta agar revisi arah itu tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat untuk melakukan penyesuaian arah masjid yang selama ini dibangun dengan konsep bahwa kiblat di arah barat Indonesia dan melakukan perombakan besar-besaran.

"Tidak mutlak arahnya, karena yang dituju bukan fisik Ka`bah tapi jihat (arah) Ka`bah, dan itu bisa berbeda-beda di setiap tempat. Di Jawa, arah kiblat ini berbeda dengan di Kalimantan misalnya," papar Amidhan.

Sementara dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Tanggal 22 Maret 2010 lalu atau fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat itu disebutkan bahwa Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Kabah adalah menghadap ke bangunan Kabah sedangkan Kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Kabah adalah arah Kabah.

Dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Ka`bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat.
(ANT/P003)