Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hartono Tanoesudibyo mengarah ke soal aliran dana.

"Fakta yang terungkap baru sedikit, pemeriksaannya masih akan diteruskan lagi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Jumat.

Hartono Tanoesudibyo, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Kamis.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Senin (19/7). Ssedangkan pemeriksaan tersangka lainnya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (20/7).

Yohanes Woworuntu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, menyatakan, aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM digunakan untuk menghidupi sejumlah perusahaan keluarga Hartono Tanoesudibyo.

Di bagian lain, ia menyatakan Hartono Tanoesudibyo sampai sekarang belum dikenakan pasal pencucian uang.

"Belum ke pencucian uang, yang kita sidik ini korupsinya," katanya.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung mengakui ada ketidakcocokkan antara pidana khusus dengan intelijen terkait permohonan pencekalan tersangka kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar, Hartono Tanoesudibyo.

"Ada sedikit `mis` dalam permohonan pencekalan Hartono," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. ***1***

(T.R021/R009)