Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta DPR mempercepat penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) karena masih ada 128 anggota legislatif yang belum menyerahkannya.

"Berdasarkan aturan perundangan LHKPN sudah diserahkan paling lambat dua bulan setelah pelantikan, tapi saat ini sudah hampir setahun," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar usai bertemu pimpinan DPR di Gedung DPR di Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut Haryono Umar menyerahkan daftar nama 128 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

Menurut Haryono, dirinya telah meminta kepada pimpinan DPR agar anggota DPR bisa asegera menyerahkan LHKPN ke KPK.

Pimpinan KPK juga menyampaikan kepada pimpinan fraksi-fraksi di DPR untuk mengingatkan anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN.

Jika ada anggota DPR yang merasa kesulitan mengisi formulir dan melengkapi berkas, menurut dia, KPK bersedia membantu memberikan bimbingan teknis untuk bersama-sama menyusun LHKPN.

"KPK memaklumi jika ada anggota DPR yang masih baru dan mengalami mengisi formulir LHKPN," katanya.

Guna percepatan penyerahan PHKPN tersebut, petugas dari KPK akan memberikan bimbingan teknis pengisian formulir LHKPN kepada anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di ruang fraksi.

Haryono mengakui, LHKPN adalah program yang baik untuk mengetahui harta kekayaan pejabat negara dan perkembangannya selama menduduki jabatan.

Dalam aturan perundangan, kata dia, penyerahakan LHKPN ini ada batas waktunya paling lama dua bulan setelah pelantikan, tapi tidak ada sanksinya jika terlambat.

"Karena itu, kami tidak bisa mendesak tapi hanya meminta kesediaannya," katanya.

Berdasarkan data KPK hingga saat ini baru sebanyak 432 orang atau sekitar 77,14 persen dari 560 orang anggota DPR periode 2009-2014 yang menyerahkan LHKPN.

Dari jumlah tersebut, anggota DPR dari Fraksi PKS yang telah menyerahkan LHKPN paling banyak yakni sebanyak 52 orang dari 56 orang anggota atau sekitar 92,98 persen.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 86 orang anggota dari 96 orang anggota atau sekitar 91,49 persen.

Berikutnya adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekitar 89,29 persen, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sekitar 80,77 persen, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 78,95 persen

Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 76,47 persen, Partai Golongan Karya (Golkar) 73,58 persen, Partai Demokrat 71,62 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 43,48 persen.

(R024/S026)