Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Tara Pradipta Laksmi, Agung Mattauch mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyatakan berkas perkara Anand Krishna terkait dugaan pelecehan seksual telah lengkap (P-21).

"Kita berharap sidang digelar secepatnya setelh berkas dinyatakan P-21," kata Agung Mattauch di Jakarta, Jumat.

Agung menuturkan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas Anand Krishna, Rabu (14/7).

Pengacara korba pelecehan seksual itu, menambahkan kemungkinan proses persidangan Anand Krishna akan digelar sekitar dua pekan mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agung menyatakan pihak pengacara para korban pelecehan seksual Anand Krishna yakin kasus asusila itu akan terbukti pada persidangan.

Pihak pengacara korban juga berharap pihak penuntut umum menahan Anand Krishna menjelang persidangan, karena tersangka pelecehan seksual itu tidak pernah menjalani penahanan selama proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

Selain itu, Agung beralasan Anand harus menjalani penahanan karena jeratan Pasal 290 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana Hukum (KUHP) tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Sebelumnya, mantan pengikut Anand Krishna, Tara Pradipta Laksmi dan pengikut lainnya melaporkan ahli spiritual itu kepada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), terkait dugaan pelecehan seksual.
(T014/A024)