Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membatasi pemakaian bahan bakar minyak transportasi bersubsidi jenis premium dan solar bagi mobil pribadi keluaran produksi mulai 2005 ke atas.
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Jumat mengatakan, pertimbangannya adalah pemilik mobil keluaran tahun 2005 itu merupakan golongan masyarakat mampu.
"Dilihat dari indikator ekonomi, pemilik mobil keluaran 2005 ke atas mempunyai daya beli atau mampu mencicil Rp3,5-5 juta per bulan, sehingga dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang mampu," ujarnya.
Menurut dia, rencana pembatasan tersebut sudah disampaikan ke Menko Perekonomian, sebelum selanjutnya dibahas bersama DPR.
Pemerintah menargetkan program pembatasan BBM subsidi bisa dimulai bulan September 2010.
Dirjen Migas Evita Legowo menambahkan, pemerintah berharap program pembatasan mampu menghemat subsidi BBM sekitar 2,3 juta kiloliter pada tahun 2010.
"Pembatasan ini ditujukan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran yakni bagi golongan yang tidak mampu," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah masih tetap akan memberikan subsidi BBM bagi kendaraan angkutan umum dan sepeda motor.
Pembatasan BBM tersebut akan dituangkan dalam revisi Perpres No 55 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi No 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.
Data PT Pertamina (Persero) menyebutkan, konsumsi BBM sampai 30 juni 2010 mencapai 50,93 persen dari kuota 36,5 juta kiloliter.
Rinciannya, premium sebanyak 11,075 juta kiloliter atau 51,67 persen dari kuota 21,434 juta kiloliter, minyak tanah 1,261 juta kiloliter atau 33,17 persen dari kuota 3,8 juta kiloliter, dan solar 6,218 juta kiloliter atau 55,55 persen dari kuota 11,194 juta kiloliter.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memperkirakan konsumsi BBM subsidi tahun 2010 akan mencapai 40,1 juta kiloliter atau sekitar 10 persen di atas kuota.
(K007/A024)
Pemerintah Batasi Pemakaian BBM Mobil Produksi 2005
16 Juli 2010 10:47 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh. (ANTARA)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: