Makassar (ANTARA) - Tradisi budaya Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yakni Marimpa Salo dan Laha Bete tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat dan Pemkab Sinjai.

Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini saat dikonfirmasi, Sabtu, sudah menerima surat pencatatan kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.

Menurut dia, pencatatan KIK ini menjadi kesyukuran tersendiri bagi masyarakat dan pemerintah di Sinjai, karena sudah mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan negara.

"Ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara terhadap Kekayaan Intelektual Komunal di daerah," katanya.

Baca juga: DJKI tandatangani PKS empat kementerian/lembaga perkuat data KIK

Baca juga: Yasonna: Lindungi kekayaan intelektual jadi perekat identitas bangsa


Dengan adanya pengakuan tersebut, kata dia, klaim dari negara ataupun daerah luar tidak dapat lagi dilakukan.

Adapun Surat Pencatatan KIK ini terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional dari Sinjai, yakni Marimpa Salo, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, Tari Ma'dongi, Maddui' Aju, Perjanjian Topekkong, Pasang Baju Karampuang, Tari Burung Alo, Rumah Adat Karampuang, Massulo Beppa.

Selain itu, terdapat empat Pengetahuan Tradisional yakni Laha Bete, Laha Racci, Minas dan Poto'-Poto'.

Berkaitan dengan hal tersebut, dia berharap agar masyarakat bersama pemerintah Sinjai dapat melestarikan dan tetap menjaganya sebagai warisan leluhur yang kelak masih dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya.*

Baca juga: Kemenkumham-Pemda DIY sepakat lindungi kekayaan intelektual komunal