Jakarta (ANTARA News) - Hartono Tanoesudibyo, tersangka kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama sembilan jam.

Hartono Tanoesudibyo baru ke luar dari Gedung Bundar Pidana Khusus yang merupakan tempat pemeriksaan terhadap dirinya itu pada pukul 19.15 WIB setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Saat ditanya wartawan, Hartono tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut dan langsung memasuki mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1192 BFI.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara wartawan dengan orang yang diduga "pengawal" Hartono saat mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika tersebut, menuju kendaraannya.

Sejumlah wartawan naik pitam karena sempat terdengar kata-kata kasar yang keluar dari penumpang di dalam kendaraan yang membawa Hartono Tanoesudibyo.

Kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotman Paris, menyatakan kliennya diperiksa oleh penyidik dengan dicecar 53 pertanyaan.

"Hartono ditanya 53 pertanyaan oleh penyidik," katanya.

Saat ditanya wartawan apakah Hartono siap untuk ditahan oleh Kejagung, ia menyatakan kliennya akan mematuhi perundang-undangan.

"Hartono siap mematuhi undang-undang," katanya.

Seperti diketahui, Hartono Tanoesudibyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp420 miliar.

Hartono sempat meninggalkan tanah air ke Australia melalui Singapura satu hari menjelang penetapan sebagai tersangka dan pencekalan terhadap dirinya oleh Kejagung.

Pada pemeriksaan pertama pada 1 Juli 2010, Hartono tidak memenuhi panggilan dan kuasa hukumnya berjanji bahwa kliennya akan tiba di tanah air pada 15 Juli 2010. (*)

(T.R021/R010/R009)