Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi pihak paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan semua perusahaan formal wajib menyertakan pekerja dalam program jaminan sosial, karena banyak pengusaha yang tidak mengikusertakan karyawannya dalam kegiatan ini.
"Harus ada penegakan hukum oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Direktur Utama PT (Persero) Jamsostek Hotbonar Sinaga pada acara peluncuran buku berjudul "Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja", di Jakarta.
Sekalipun mengatakan bahwa Kemenakertrans adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam penegakan hukum tentang kewajiban mengikuti program jaminan sosial bagi semua pekerja formal, Hotbonar Sinaga mengakui bahwa terbatasnya petugas penyidik mengakibatkan pemerintah belum bisa maksimal untuk mengharuskan atau memaksa para pengusaha untuk mengikuti program jaminan sosial.
Hotbonar menjelaskan bahwa jumlah pekerja sektor formal sampai sekarang sekitar 30 juta jiwa, namun yang aktif hanya sekitar 8,4 juta pekerja .
Sementara itu, editor buku yang halaman depannya berwarna hijau, Theo Yusuf mengatakan bahwa sampai sekarang masih banyak orang atau pekerja yang tidak mempedulikan kartu Jamsostek-nya tersimpan dimana pun juga .
"Cerita yang berkembang di masyarakat adalah bahwa jaminan kematian dari Jamsostek paling banyak adalah Rp15 juta. Itulah sebabnya, kartu Jamsostek tidak pernah mereka tengok dan ia tidak tahu pula dimana kartu Jamsostek-nya berada," kata Theo yang merupakan wartawan LKBN ANTARA ketika menceritakan sikap tidak peduli banyak peserta Jamsostek.
"Namun ketika mereka mengetahui bahwa ada peserta yang mendapat santunan Jamsostek hampir setengah miliar rupiah, maka semua keluarga merasa begitu besarnya manfaat bergabung dengan Jamsostek," kata Theo.
Pekerja yang memperoleh gaji Rp5 juta per bulan bisa memperoleh santunan kematian Rp240 juta jika meninggal saat menjalankan tugas. Bahkan pernah ada yang mendapat santunan kematian hampir Rp1 miliar setelah dirawat 123 hari.
Sementara itu, dalam buku setebal 129 halaman ini, Direktur Utama Jamsostek menulis bahwa masih banyak pengusaha yang menganggap bahwa keikutsertaan dalam program-program Jamsostek ini bersifat sukarela.
(A011/B010)
Hotbonar Sinaga: Kemenakertrans Harus Lakukan Penegakan Hukum
15 Juli 2010 21:07 WIB
Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga. (ANTARA)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: