Pengetatan mudik, penumpang bus Terminal Pulogebang tak terpengaruh
24 April 2021 15:25 WIB
Penumpang dan awak bus di Terminal Terpadu Pulogebang memperoleh arahan dari petugas saat menjalani uji coba tes cepat COVID-19 menggunakan alat GeNose di lantai dua Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Minggu (7/2/2021). ANTARA/Andi Firdaus.
Jakarta (ANTARA) - Jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang tak terpengaruh pengetatan mudik sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu di Jakarta, Sabtu, menjelaskan berdasarkan data, terdapat 871 penumpang bus AKAP yang berangkat pada 22 April 2021, atau saat dikeluarkannya surat tersebut.
Sedangkan pada keeseokan harinya pada 23 April 2021, jumlah penumpang bus AKAP yang berangkat dari Terminal Pulogebang bertambah menjadi 924 orang.
"Penurunan penumpang belum terlihat dalam beberapa hari ini terlihat dari data yang ada," kata Bernard Pasaribu.
Bernard Pasaribu menambahkan untuk persyaratan perjalanan penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang tidak ada perubahan.
Baca juga: Pengetatan mudik, Terminal Kampung Rambutan masih normal
Penumpang tidak diwajibkan membawa hasil tes COVID-19, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker.
"Karena dalam adendum untuk transportasi umum darat tidak ada perubahan, setahu saya," ujarnya.
Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Isinya, kebijakan itu ditempuh karena hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan kereta api, transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Pengetatan syarat transportasi, KAI: Perjalanan kereta masih normal
Sementara untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak cepat antigen/tes GeNose C19, apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu di Jakarta, Sabtu, menjelaskan berdasarkan data, terdapat 871 penumpang bus AKAP yang berangkat pada 22 April 2021, atau saat dikeluarkannya surat tersebut.
Sedangkan pada keeseokan harinya pada 23 April 2021, jumlah penumpang bus AKAP yang berangkat dari Terminal Pulogebang bertambah menjadi 924 orang.
"Penurunan penumpang belum terlihat dalam beberapa hari ini terlihat dari data yang ada," kata Bernard Pasaribu.
Bernard Pasaribu menambahkan untuk persyaratan perjalanan penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang tidak ada perubahan.
Baca juga: Pengetatan mudik, Terminal Kampung Rambutan masih normal
Penumpang tidak diwajibkan membawa hasil tes COVID-19, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker.
"Karena dalam adendum untuk transportasi umum darat tidak ada perubahan, setahu saya," ujarnya.
Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Isinya, kebijakan itu ditempuh karena hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan kereta api, transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Pengetatan syarat transportasi, KAI: Perjalanan kereta masih normal
Sementara untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak cepat antigen/tes GeNose C19, apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: