Jakarta (ANTARA News) - Artis Luna Maya dipertemukan dan dikonfrontir dengan para saksi di Polda Metro Jaya, sekitar 20 jam setelah ia ditahan di Bareskrim Mabes Polri karena dinilai tidak kooperatif.
"Luna dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya untuk dikonfrontir keterangannya dengan para saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Selasa.
Polisi sudah menetapkan 11 tersangka terkait video porno yang diduga melibatkan Nazriel Irham atau Ariel, Luna dan Cut Tari, sementara delapan tersangka adalah pengunggah dan penyebar video ringan.
"Satu pengunggah saat ini sudah dalam perjalanan yang dibawa dari Polwiltabes Bandung," kata Edward.
Mengenai inisial tersangka yang sudah dibawa dari Polwitabes Bandung, Edward tidak menyebutkan tapi membenarkan bahwa tersangka yang merupakan pengunggah adalah yang mengerti soal IT.
Selanjutnya, para penyidik memulai pemberkasan kepada tiga tersangka, Ariel, Luna dan Cut Tari, secara terpisah untuk diajukan ke pihak penuntut.
Kedua artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Ariel dan diancam dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.
(S035/E001/S026)
Luna Dikonfrontir dengan Para Saksi
15 Juli 2010 18:31 WIB
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: