Jakarta (ANTARA News) - Andi Nurpati resmi diberhentikan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 73/P Tahun 2010, demikian anggota KPU Endang Sulastri, di Jakarta, Kamis.

Endang mengatakan KPU menerima Kepres tentang pemberhentian Andi tersebut pada Rabu sore (14/7).

"Sudah dikirim (ke KPU) kemarin sore, dengan surat pengantar dari Sekretariat Negara (Setneg) tanggal 14 Juli," katanya, disela-sela rapat KPU dengan KPU provinsi.

Endang mengatakan KPU segera menghubungi Andi untuk memberitahukan terbitnya kepres tersebut. KPU juga menembuskan Kepres 73/P Tahun 2010 pada Komisi II DPR.

Andi Nurpati diberhentikan sebagai anggota KPU karena bergabung dengan Partai Demokrat sebagai pengurus. Andi resmi dilantik sebagai pengurus pada Sabtu (10/7).

Masuknya Andi menjadi pengurus partai politik melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dewan Kehormatan KPU yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi dan merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan.

Mengenai pemanggilan Andi oleh Komisi II DPR, Endang mengatakan KPU menyerahkan seluruh prosesnya pada DPR karena saat ini Andi telah resmi diberhentikan.

Komisi II DPR akan memanggil Andi Nurpati dan Ketua serta anggota Dewan Kehormatan KPU untuk meminta keterangan.

Komisi II telah mengagendakan rapat dengan KPU, Dewan kehormatan, dan Bawaslu pada Rabu (14/7), namun dibatalkan karena Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua Komarudin Hidayat berhalangan hadir, selain itu Andi Nurpati juga tidak hadir.(*)

H017/AR09