Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati pihak pimpinan DPR terkait dengan masih banyaknya anggota DPR yang masih lalai dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR dan pimpinan Fraksi di DPR agar mendorong mereka yang belum melaporkan untuk segera melaporkan harta kekayaan," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Kamis.

Menurut Haryono, masih banyaknya penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya karena tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka yang belum melapor.

Padahal, ujar Wakil Ketua KPK, anggota DPR seharusnya sudah harus melaporkan kekayaannya dalam jangka waktu dua bulan setelah pelantikan.

Untuk itu, lanjutnya, diharapkan terdapat semacam sanksi internal bagi mereka yang belum melapor seperti yang telah diterapkan antara lain di Mahkamah Agung (MA).

Ia juga membenarkan bahwa hingga kini masih terdapat sebanyak 128 anggota DPR RI yang masih belum melapor ke Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

Sebelumnnya, menurut data LHKPN yang diterima wartawan di Gedung KPK, per 13 Juli 2010 belum ada satupun fraksi yang seluruh anggotanya telah melaporkan jumlah kekayaannya.

Persentase yang paling rendah adalah Fraksi Partai Amanat Nasional, yaitu baru 43,4 persen yang telah melapor atau sebanyak 26 anggotanya masih belum melapor.

Sementara Fraksi Partai Demokrat yang telah melapor adalah 71,6 persen atau sebanyak 42 anggotanya masih belum melapor.

Selanjutnya berturut-turut Fraksi Partai Golkar 73,5 persen (28 belum melapor), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat 76,4 persen (empat belum melapor), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 78,9 persen (delapan belum melapor).

Sedangkan fraksi yang tingkat pelaporannya telah melebihi 80 persen adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 92,9 persen (empat belum melapor), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 91,4 persen (delapan belum melapor), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 89,2 persen (tiga belum melapor), dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 80,7 persen (lima belum melapor).
(M040/A024)