Kemenkeu: DBHCHT bisa digunakan untuk membeli mesin pembuat rokok
23 April 2021 21:25 WIB
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subhi saat kunjungan ke salah satu pabrik rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jumat (23/4/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa digunakan oleh Pemkab Kudus untuk membeli mesin pembuat rokok yang baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT).
"Silakan digunakan, kan tidak ada masalah," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi KIHT Kudus, Jumat.
Ia juga mendukung bagi setiap daerah untuk membangun KIHT seperti halnya di Kabupaten Kudus karena bisa dijadikan percontohan.
Hanya saja, untuk pembangunan laboratorium tar dan nikotinnya tidak perlu diikuti karena cukup beberapa daerah ada satu atau berapa biar nilai ekonomisnya tetap dijaga.
Gunakan saja anggaran yang sudah ada, dana alokasi umum (DAU) juga ada keleluasaan, bisa dipakai untuk infrastruktur dan lain-lain, jangan hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai karena kebanyakan DAU habisnya untuk itu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Sunardi mengakui bahwa mesin pembuat rokok yang ada sekarang memang rusak tidak bisa digunakan.
Untuk itu, kata dia, perlu ada usulan untuk pembelian mesin pembuat rokok yang baru agar bisa digunakan oleh para pengusaha rokok di kawasan KIHT.
Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengakui sudah terlanjur mengusur izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), namun mesinnya justru tidak bisa dioperasikan.
"Saya juga sudah terlanjur memesan pita cukai rokok di Bea Cukai. Dampaknya terkena denda," ujarnya.
Baca juga: Pamekasan manfaatkan dana bagi hasil cukai untuk kredit usaha mikro
Baca juga: Asosiasi: Pemerintah agar berimbang soal regulasi industri tembakau
"Silakan digunakan, kan tidak ada masalah," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi KIHT Kudus, Jumat.
Ia juga mendukung bagi setiap daerah untuk membangun KIHT seperti halnya di Kabupaten Kudus karena bisa dijadikan percontohan.
Hanya saja, untuk pembangunan laboratorium tar dan nikotinnya tidak perlu diikuti karena cukup beberapa daerah ada satu atau berapa biar nilai ekonomisnya tetap dijaga.
Gunakan saja anggaran yang sudah ada, dana alokasi umum (DAU) juga ada keleluasaan, bisa dipakai untuk infrastruktur dan lain-lain, jangan hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai karena kebanyakan DAU habisnya untuk itu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Sunardi mengakui bahwa mesin pembuat rokok yang ada sekarang memang rusak tidak bisa digunakan.
Untuk itu, kata dia, perlu ada usulan untuk pembelian mesin pembuat rokok yang baru agar bisa digunakan oleh para pengusaha rokok di kawasan KIHT.
Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengakui sudah terlanjur mengusur izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), namun mesinnya justru tidak bisa dioperasikan.
"Saya juga sudah terlanjur memesan pita cukai rokok di Bea Cukai. Dampaknya terkena denda," ujarnya.
Baca juga: Pamekasan manfaatkan dana bagi hasil cukai untuk kredit usaha mikro
Baca juga: Asosiasi: Pemerintah agar berimbang soal regulasi industri tembakau
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: