Luqman Hakim dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, menyesalkan masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.
"Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Oleh karena itu, keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat."Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat," ujarnya.
Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin keluar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Surat edaran itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada tanggal 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan pada H+7 larangan mudik 18—24 Mei 2021.
Baca juga: Kemenkumham tegaskan larangan warga India masuk Indonesia
Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda soal kebijakan mudik Lebaran 2021.Adendum yang diteken pada tanggal 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan pada H+7 larangan mudik 18—24 Mei 2021.
Baca juga: Kemenkumham tegaskan larangan warga India masuk Indonesia
"Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal kepada Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran," katanya.
Jika ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, dia mengatakan bahwa suka tidak suka semua pihak harus menjalankan.
"Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau," kata Luqman.
Luqman menilai Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.
"Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi COVID-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, melainkan menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa kepala daerah mestinya menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat untuk melarang mudik pada tahun ini.
Baca juga: Imigrasi: Tidak ada eksodus WNA India ke Riau
Tsunami COVID-19 di India, lanjut dia, harus menjadi perhatian Indonesia.
"Kita belajar dari meledaknya kasus COVID-19 di India sehingga jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik berbeda dengan pemerintah pusat," kata Emanuel.Baca juga: Imigrasi: Tidak ada eksodus WNA India ke Riau
Tsunami COVID-19 di India, lanjut dia, harus menjadi perhatian Indonesia.