Polda Jatim tangkap guru SMP asal Malang perakit senjata api ilegal
23 April 2021 16:56 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang dirakit seorang guru SMP asal Malang saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23-4-2021). ANTARA/Didik Suhartono
Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap seorang guru SMP asal Desa Putukrejo, Kabupaten Malang berinisial AR atas dugaan merakit senjata api ilegal.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan dan 681 butir peluru tajam berbagai kaliber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan bahwa guru SMP swasta di Malang tersebut telah merakit secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada hari Kamis (22/4).
Tersangka, kata dia, membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senjata api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.
Baca juga: Kapolda Lampung musnahkan 183 pucuk senjata api rakitan
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen.
Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.
"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ucapnya.
Peralatan bengkel yang digunakan, antara lain mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, gerinda, kikir, las karbit, dan las listrik.
"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Pol. Gatot.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai, dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Baca juga: Oknum ASN pemilik senjata api rakitan terancam dipecat
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan dan 681 butir peluru tajam berbagai kaliber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan bahwa guru SMP swasta di Malang tersebut telah merakit secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada hari Kamis (22/4).
Tersangka, kata dia, membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senjata api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.
Baca juga: Kapolda Lampung musnahkan 183 pucuk senjata api rakitan
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen.
Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.
"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ucapnya.
Peralatan bengkel yang digunakan, antara lain mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, gerinda, kikir, las karbit, dan las listrik.
"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Pol. Gatot.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai, dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Baca juga: Oknum ASN pemilik senjata api rakitan terancam dipecat
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: