Samarinda (ANTARA News) - Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), menumpahkan curaha hati (curhat)-nya berkaitan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di hadapan para bawahannya.

"Saya belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi diklarifikasi Kejagung, tetapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Awang Faroek didampingi penasehat hukumnya, Hamzah, dari kantor pengacara Amir Syamsuddin & Partners, Rabu.

Mantan Bupati Kutai Timur itu curhat kepada bawahannya setingkat Kepala Dinas, Kapala Biro dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia kemudian membeberkan kronologis penjualan saham PT KPC milik PT Kutai Timur Energi (PT KTE) senilai 5 persen atau setara Rp15. 000 lembar saham kepada PT Kutai Timur Sejahtera pada 1 April 2008, yang dilakukan berdasarkan surat persetujuan DPRD Kutai Timur Nomor 10 tahun 2006 tentang persetujuan penjualan saham lima persen PT KPC milik PT KTE.

"Dari hasil persetujuan DPRD Kutai Timur itulah PT KTE kemudian mengumumkan penjualan saham itu melalui media massa. Setelah melalui proses panjang yang cukup rumit, pada 1 April 2008 ditandatangani perjanjian jual beli dan pengalihan saham di kantor Notaris Sutjipto dan dilanjutkan dengan penandatanganan akta jual beli saham atara PT KTE ke PT Kutai Timur Sejahtera," katanya.

"Saya kemudian meminta kepada DPRD Kutai Timur melalui Surat Nomor 900/508/X/2008 teranggal 25 Oktober 2008 tentang permintaan kepada PT KTE, agar hasil penjualan saham tersebut dimasukkan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) selaku pemegang kas daerah," katanya.

Selain itu, menurut dia, juga mengusulkan agar dana itu dimasukkan dalam rencana penyertaan modal di Bank Kaltim sebesar US$15 juta.

Namun, ia mengemukakan, surat tersebut tidak ditanggapi pihak DPRD Kutai Timur. Padahal, menurut Awang Faroek, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, dirinya juga sempat menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama dengan anggota dan pimpinan DPRD.

Pada rapat pleno DPRD Kutai Timur tertanggal 13 November 2008, kata Awang Faroek, diputuskan uang hasil penjualan saham tersebut ditempatkan pada Bank Kaltim sebesar US$15 juta, sebesar US$35 juta diinvestasikan ke jasa keuangan serta ke sektor usaha kecil dan menengah sebanyak US$5 juta dan biaya pajak, legal dan operasional sebesar US$8 juta.

"Saya baru tahu dari koran pada 15 Februari 2010 kalau dana hasil penjualan saham itu ternyata diinvestasikan ke sebuah perusahaan sekuritas Rp492 miliar, didepositokan di Bank Mandiri Rp140 miliar dan Rp72 milir diinvestasikan pada PT. IFI," katanya.

"Jadi, di mana letak kesalahan saya sebagai bupati saat itu, dan di mana letak kerugian negara. Justru saya yang meminta agar uang hasil penjualan saham tersebut dimasukkan pada kas daerah, tetapi ternyata itu tidak dilakukan,"demikian Awang Faroek.
(T.A053/E001/P003)