Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) membekuk bandar judi melalui internet pertandingan sepakbola Piala Dunia 2010.

"Kita tangkap dua tersangka berinisial RK dan PB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy menuturkan RK merupakan pemilik situs judi internet di www.maniakbola.com dan www.rumahbola.com, serta bandar judi bola tangkas dan permainan poker.

Sementara, PB berperan sebagai operator yang melayani anggota dan mengelola situs judi internet itu, sedangkan RS masih buron.

Polisi menangkap kedua tersangka pelaku judi itu saat beraktivitas terkait kegiatannya di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta, Senin (12/7).

Kabid Humas menyatakan RS memiliki peran sebagai mediator antara RK dengan pengelola situs judi besar di dunia, antara lain Mansion 88, Sbobet, Ibcbet, Guvinta dan 338a.

Boy menjelaskan calon anggota yang akan ikut taruhan pada situs itu harus menyimpan (deposit) uang pendaftaran sebesar Rp20 juta dan biaya administrasi sekitar Rp500 ribu/orang.

Pendaftar akan tercatat sebagai anggota situs itu setelah membayar uang deposit dan administrasi, kemudian taruhan menebak skor pertandingan sepakbola.

Penyidik belum bisa memastikan jumlah anggota maupun besaran transaksi pada situs itu, namun polisi menduga jumlah anggota mencapai ratusan orang, serta berpenghasilan ratusan miliar rupiah.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh buku rekening Bank Central Asia (BCA), delapan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, dua unit komputer jinjing (laptop), dua unit modem, dua buah foto tersangka RK dan tiga lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para tersangka terjerat Pasal 303 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(T.T014/ R010/P003)