Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan selama sepuluh tahun terakhir 80 persen dari 205 daerah pemekaran kurang berhasil dan justru menimbulkan masalah baru sehingga moratorium dilanjutkan.

"Terus terang dengan bertambahnya 205 daerah pemekaran baru dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini banyak masalah di lapangan, 80 persen daerah pemekaran kurang berhasil," kata Presiden usai konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Menurut Kepala Negara, di masa mendatang harus dipastikan bahwa keputusan pemekaran wilayah betul-betul efektif mencapai tujuan antara lain demi pelayanan publik yang lebih baik, peningkatan perekonomian dan memberikan keadilan bagi daerah.

Presiden menandaskan, moratorium pemekaran wilayah tetap dilanjutkan sekalipun rancangan besar pemekaran wilayah telah selesai disusun pemerintah.

"Dari sisi pemerintah menyangkut pemekaran wilayah telah disepakati bahwa moratorium yang masih berlaku masih kita pertahankan seraya segera menuntaskan kebijakan pemekaran lebih lanjut atas dasar evaluasi yang dilakukan selama ini atas dasar rancangan besar dan kebijakan strategis yang sudah disusun oleh pemerintah," katanya.

Presiden mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah dan DPR RI akan membahas secara mendalam masalah itu yang kemudian disusun rancangan besarnya, kebijakan strategis, persyaratan pemekaran, evaluasi pemekaran dan berapa jumlah yang tepat untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

Namun, kata Presiden, upaya moratorium akan dilanjutkan dengan persyaratan yang lebih tepat dan proses yang lebih efektif sehingga pemekaran wilayah suatu saat adalah solusi bukan masalah.

"Sudah selesai rencana atau kebijakan strategis dan juga sudah selesai rancangan besar untuk pemekaran wilayah dan kami siap membahas dengan dewan," katanya.

Sementara itu Ketua DPR RI Marzuki Ali mengatakan bahwa DPR selama ini kesulitan menolak konstituen pengusul pemekaran wilayah.

Namun, kata Marzuki, berdasarkan kajian pemerintah dan non pemerintah menunjukan pemekaran wilayah memang masih perlu disempurnakan dari sisi aturan. (*)

G003/E001/AR09