Jakarta kemarin, SIKM saat mudik dilarang hingga koridor TransJakarta
23 April 2021 06:01 WIB
Arsip-Petugas memeriksa identitas serta surat keterangan pengendara di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (30/5/2020). Penyekatan tersebut guna mencegah warga dari luar seperti Tangerang, Jakarta, Bogor, dan Depok yang tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan di dominasi oleh kendaraan yang hendak berwisata ke sejumlah tempat objek wisata di daerah Lebak dan Pandeglang untuk mengisi libur lebaran di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting dan menarik menghiasi berita di Kota Metropolitan Jakarta mulai dari kebijakan SIKM hanya berlaku saat pelarangan mudik hingga koridor baru TransJakarta.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik dibaca kembali:
1. SIKM diberlakukan saat pelarangan mudik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, menyusul rencana pengetatan mudik oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Wagub DKI bantah kecolongan soal 2.659 RT zona merah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pihaknya kecolongan soal 2.659 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam kawasan zona merah COVID-19.
Berita selengkapnya klik di sini
3. IDI larang dokter "endorse" produk
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan melarang para dokter memberikan rekomendasi (endorse) suatu produk, salah satunya melalui media sosial karena dinilai melanggar kode etik profesi.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Sebanyak 60 ASN DKI Jakarta meninggal karena COVID-19
Berdasarkan data sejak awal pandemi sampai 19 April 2021 tercatat 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninggal dunia akibat tertular COVID-19.
Berita selengkapnya klik di sini
5. TransJakarta buka lagi empat koridor pelayanan non-BRT
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) membuka lagi empat koridor pelayanan Non-Bus Rapid Transit (Non-BRT) untuk menjangkau masyarakat penghuni rumah susun (Rusun) di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, Kamis.
Berita selengkapnya klik di sini
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik dibaca kembali:
1. SIKM diberlakukan saat pelarangan mudik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, menyusul rencana pengetatan mudik oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Wagub DKI bantah kecolongan soal 2.659 RT zona merah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pihaknya kecolongan soal 2.659 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam kawasan zona merah COVID-19.
Berita selengkapnya klik di sini
3. IDI larang dokter "endorse" produk
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan melarang para dokter memberikan rekomendasi (endorse) suatu produk, salah satunya melalui media sosial karena dinilai melanggar kode etik profesi.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Sebanyak 60 ASN DKI Jakarta meninggal karena COVID-19
Berdasarkan data sejak awal pandemi sampai 19 April 2021 tercatat 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninggal dunia akibat tertular COVID-19.
Berita selengkapnya klik di sini
5. TransJakarta buka lagi empat koridor pelayanan non-BRT
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) membuka lagi empat koridor pelayanan Non-Bus Rapid Transit (Non-BRT) untuk menjangkau masyarakat penghuni rumah susun (Rusun) di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, Kamis.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: