Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan agar pemerintah menaikkan platform pajak bagi dunia usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terkait adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar pelaku UMKM memperoleh insentif yang memadai baik secara fiskal maupun sumber pendanaan usaha.
"Terkait kebijakan fiskal, dan salah satu langkah, HIPMI mengusulkan pemerintah menaikkan platform pajak atau batasan pajak yang berlaku untuk UMKM," ujarnya.
Ia mengatakan, dampak kenaikan TDL dan tarif jalan tol, diperkirakan akan menurunkan daya saing sekitar 50 juta unit pelaku UMKM, dan untuk itu dibutuhkan langkah antisipasi secara bijak dan efektif dari pemerintah.
Menurut dia, dengan adanya kenaikan platform pajak, keseimbangan antara beban pajak UMKM dengan insentif fiskal yang pemerintah berikan akan tetap terjaga, apalagi UMKM menjadi sektor yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja nasional.
"Misal sebelum TDL dan tarif tol naik, platform pajak UMKM sebesar 0,75 persen dikenakan pada perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun, namun dengan adanya kenaikan, seharusnya platform pajak UMKM juga dinaikkan menjadi yang beromzet diatas Rp4,8 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan dengan besaran pajak UMKM sebesar 0,75 persen yang dikenakan untuk UMKM beromzet diatas Rp4,8 miliar, maka untuk UMKM yang memiliki omzet dibawah Rp4,8 miliar kebawah dikenakan dibawah 0,75 persen atau lebih rendah, dengan besarannya bisa mengikuti tingkat inflasi yang terjadi.
Ia mengatakan langkah peningkatan platform itu diyakini akan memberikan rasa keadilan kepada setiap Wajib Pajak (WP) yang ada di Indonesia.
"Dengan formula saat ini, dimana pemerintah menaikkan TDL dan tol, namun tetap mempertahankan platform pajak, maka akan sangat memberatkan kalangan dunia usaha, khususnya UMKM," ujarnya. (*)
(T.S034/R009)
HIPMI Usul Naikkan Platform Pajak UMKM
13 Juli 2010 18:59 WIB
(ANTARA/Saptono)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: