Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR akan memanggil calon pengganti anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan untuk meminta kepenjelasan dan statusnya saat ini.

"Pemanggilan ini untuk segera mengisi posisi anggota KPU yang lowong setelah Andi Nurpati berhenti," kata Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Chairuman menjelaskan, berdasarkan aturan perundangan pengganti anggota KPU yang mundur atau berhenti adalah calon yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan dan berada pada nomor urut berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon yang berada pada nomor urut berikutnya adalah, Saut Hamonangan Sirait.

"Kami akan meminta keterangan dari Saut Sirait soal posisinya saat ini terkait profesi dan jabatannya saat ini. Apakah Saut Sirait sebagai calon masih memungkinkan untuk disusulkan sebagai anggota KPU atau dia sudah ada memiliki kegiatan lain," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut dia, Komisi II DPR akan melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan kepada Saut Hamonangan Sirait, apakah dirinya masih bersedia diusulkan sebagai calon anggota KPU atau telah memiliki jabatan lain yang lebih diminati.

Jika Saut bersedia, kata dia, Komisi II DPR tidak akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan lagi, tapi hanya meminta penjelasan dan klarifikasi soal posisi dan statusnya.

"Jika Saut masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU dan bersedia, maka DPR akan mengusulkannya kepada Presiden untuk mengangkatnya sebagai anggota KPU," kata Chairuman.

Saut Hamonangan Sirait adalah mantan Wakil Ketua Bawaslu pada Pemilu 2004.

Chairuman menambahkan, Komisi II DPR juga akan mengundang KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan soal mekanisne dan prosedur penggantian anggota KPU.

Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati mengundurkan diri sebagai anggota KPU setelah dirinya menjadi pengurus Partai Demokrat periode 2010-2015.
(T.R024/P003)