Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Sebanyak 1.700 orang nelayan di Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh hingga April 2021 terdaftar sebagai peserta Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Elektronik atau "Kusuka" yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan melalui masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

“Dari total 3.040 nelayan yang terdata di Kabupaten Aceh Barat, baru sekitar 1.700 nelayan saja yang terdaftar,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Erni Wanti didampingi Kabid Perikanan dan Tangkap Erfan di Meulaboh, Rabu.

Baca juga: KKP percepat pendataan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan Perikanan

Erni Wanti menjelaskan Kusuka diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai landasan hukum.

Kartu Kusuka, kata dia, ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Baca juga: Pemkab Bangka Selatan salurkan 400 kartu Kusuka

Didalam kartu tersebut, kata dia, juga memuat sejumlah informasi berupa nama pelaku usaha, profesi pelaku usaha, alamat pelaku usaha, Nomor Induk Kependudukan Orang Perseorangan, serta sejumlah informasi lainnya.

Erni Wanti juga menjelaskan, Kartu Kusuka ini hanya berlaku untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan, terdiri dari nelayan atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.

Baca juga: Ribuan nelayan di Penajam didata ulang untuk dapatkan kartu Kusuka

Kemudian pelaku budidaya ikan terdiri dari pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan. Petambak garam terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam, pengolah ikan, pemasar perikanan, termasuk penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.

“Kartu Kusuka ini juga berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Pembuatannya juga tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya menambahkan

Ia juga men jelaskan, kartu tersebut juga berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, termasuk pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian, tuturnya pula.