Jakarta (ANTARA News) - Polis menambah masa penahanan artis Nazriel Irham alias Ariel selama 30 hari, demikian Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution, Senin.
"Saat ini Ariel sudah menjalani tahanan selama 20 hari, karena masih ada penyidikan lagi, maka ditambah," kata Saut Usman.
Ariel yang sudah menjadi tersnagka, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6) dan mendapat ancaman KUHP pasal 282 tentang asusila dan pasal 44 tentang pornografi.
Artis Luna Maya dan Cut Tari yang merupakan rekan Ariel yang diduga terlibat dalam pembuatan video mesum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan.
Polisi mengungkapkan keduanya berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan menyulitkan dalam pemeriksaan, sehingga kedua perempuan artis itu tidak ditahan.
Penyidik akan menyusun berkas penyelidikan untuk tiga tersangka itu, secara terpisah untuk diajukan ke kejaksaan.
Kedua pesohor terancam terkena pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
Cut Tari dan Luna Maya telah meminta maaf kepada publik pada Kamis (8/7), namun penyidikan akan jalan terus.
Sebelumnya, Polri juga telah memeriksa identifikasi fisik untuk memastikan pemeran video mesum tersebut.
Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik adalah salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).
Penyidik meninjau struktur anatomi ketiga artis dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut. (*)
S035/E011/AR09
Penahanan Ariel Ditambah Jadi 30 Hari
12 Juli 2010 20:18 WIB
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: