Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dinilai kooperatif sehingga tidak perlu ditahan.dalam kasus Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin, menyatakan, penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk diperiksa Kejagung.

"Yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Kejagung," katanya seusai pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

Senin (12/7), Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait status dirinya sebagai tersangka.

Menurut Didiek, sikap Kejagung itu tidak terkait dengan persepsi Yusril yang tidak mau menjawab pertanyaan penyidik soal substansi penetapan dirinya sebagai tersangka karena menunggu uji tafsir Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi.

Kejaksaan Agung, kata dia, sudah memiliki bukti kuat keterlibatan Yusril dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, Yusril dikenai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tindak pidananya sudah jelas karena berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika," katanya.

Arminsyah menambahkan dasar penetapan tersangka terhadap Yusril lainnya, yakni dari keterangan saksi serta hasil persidangan dari terdakwa lainnya, yakni Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Yohanes Woworuntu.

"Kedua terdakwa itu meyakini ada keterlibatan kedua orang tersangka itu (Yusril dan Hartono) dalam kasus Sisminbakum," katanya.

Ancaman pidana kurungan bagi tersangka sesuai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan.

Pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra akan dilanjutkan pada 15 Juli bersama dengan tersangka Sisminbakum lainnya yang pernah menjabat Kuasa Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo.(R021/s018)