Polisi amankan aksi tolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Mukomuko
21 April 2021 14:13 WIB
Anggota dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabbupaten Mukomuko menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja Lapangan Kerja di PT DDP. ANTARA.
Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu mengerahkan sejumlah personelnya untuk mengamankan aksi unjuk rasa anggota dan pengurus yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja Lapangan Kerja di PT DDP.
“Sejumlah personel di Polsek Mukomuko Selatan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa FSPMI di pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT DDP di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Rabu.
Kapolres Mukomuko menerima laporan terkait aksi unjuk rasa sebanyak puluhan anggota dan pengurus yang tergabung dalam FSPMI menolak pengesahan UU Cipta Kerja Lapangan Kerja di PT DDP dari Polsek Mukomuko Selatan.
Ia menyebutkan, sekitar 50 karyawan pabrik minyak kelapa sawit yang tergabung dalam FSPMI yang diketuai oleh Irwanto menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para anggota dan pengurus FSPMI membentangkan sejumlah spanduk dan melakukan orasi yang dipimpin oleh Irwanto dan Ruslan, untuk menolak pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja di kantor pusat PT DDP.
Intinya aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MA), agar mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan judicial review.
Dia memastikan, aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan anggota dan pengurus FSPMI menolak pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja di pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
Kemudian, katanya, kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh anggota dan pengurus PSFMI tersebut sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Buruh perusahaan sawit di Mukomuko mogok kerja, tuntut bonus dibayar
Baca juga: Buruh Mukomuko tolak revisi aturan tentang ketenagakerjaan
“Sejumlah personel di Polsek Mukomuko Selatan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa FSPMI di pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT DDP di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Rabu.
Kapolres Mukomuko menerima laporan terkait aksi unjuk rasa sebanyak puluhan anggota dan pengurus yang tergabung dalam FSPMI menolak pengesahan UU Cipta Kerja Lapangan Kerja di PT DDP dari Polsek Mukomuko Selatan.
Ia menyebutkan, sekitar 50 karyawan pabrik minyak kelapa sawit yang tergabung dalam FSPMI yang diketuai oleh Irwanto menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para anggota dan pengurus FSPMI membentangkan sejumlah spanduk dan melakukan orasi yang dipimpin oleh Irwanto dan Ruslan, untuk menolak pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja di kantor pusat PT DDP.
Intinya aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MA), agar mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan judicial review.
Dia memastikan, aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan anggota dan pengurus FSPMI menolak pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja di pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
Kemudian, katanya, kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh anggota dan pengurus PSFMI tersebut sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Buruh perusahaan sawit di Mukomuko mogok kerja, tuntut bonus dibayar
Baca juga: Buruh Mukomuko tolak revisi aturan tentang ketenagakerjaan
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: