"Pembuatan tempat pembangkit listrik sudah berjalan sejak tahun 2016 hingga 2021, namun pada akhir Desember 2018 mulai terjadi kejanggalan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Polda Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan awalnya PT Indonesia Power (IP), PT PEL, dan PT BGT mengadakan perjanjian kerja sama proyek pembangkit tenaga listrik dengan sistem gas atau Liquified Natural Gas (LNG). Proyek ini milik PT Indonesia Power dan dilaksanakan oleh PT BGT dan PT PEL. Kemudian dari PT PEL ini menenderkan ke PT BGT untuk proses regas (pengisian ulang gas) dan dibuatlah perjanjian sejak tahun 2016 hingga Mei 2021.
Selama perjalanannya sejak 2016 tidak terjadi masalah, dan berjalan sesuai dengan perjanjian. Dalam proses tersebut, PT Indonesia Power (IP) membayar Rp4 miliar, dan PT BGT menerima keuntungan sekitar Rp1-2 miliar setiap bulannya.
Selanjutnya, pada Desember 2018, KS masuk sebagai Direktur PT PEL. Kemudian, KS meminta GM PT PEL Regional Bali-Nusra IB mengeluarkan surat untuk mengambil alih Kapal Lumbung Dewata sebagai tempat penyimpanan gas dan operasional pengisian ulang gas. Menurut informasi, hal itu dikarenakan adanya pergantian kru kapal Lumbung Dewata.
"Sementara tersangka WS juga melakukan penggelapan dan berkaitan. Dimana dia (WS) menempel stiker PT PEL yang sebenarnya adalah miliknya PT BGT, kemudian dipindahkan ke suatu tempat," katanya lagi.
Ia mengatakan muncul kejanggalan setelah tersangka KS masuk di tahun 2018 menjadi Direktur PT PEL. "Dalam hal ini, PT PEL tiba-tiba dengan surat itu mengambil alih kapal dan operasional regas, dibuktikan hanya dengan email tanpa komunikasi yang tidak intens," katanya pula.
Mulai dari 2019 sampai dengan saat ini, sekitar 20 bulan, sejak mengambil alih kapal dan operasional regas, PT BGT mengalami kerugian mencapai Rp40 miliar. Sedangkan untuk PT IP tidak mengalami kerugian maupun masalah dengan pasokan gas untuk kebutuhan listrik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan. Ketiga tersangka belum ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, ketiga oknum BUMN tersebut telah ditetapkan jadi tersangka pada 31 Maret 2021 lalu. Hingga saat ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa.
Baca juga: PetroSaudi Sangkal Dugaan Keterlibatan Penggelapan Dana
Baca juga: Polisi dalami dugaan keterlibatan Ari Sigit
Baca juga: PetroSaudi Sangkal Dugaan Keterlibatan Penggelapan Dana
Baca juga: Polisi dalami dugaan keterlibatan Ari Sigit