Empat PP turunan UUCK bidang tata ruang kuatkan hukum dan hak tanah
20 April 2021 20:33 WIB
Ilustrasi - Dua rangkaian KRL melintas dengan latar belakang permukiman padat penduduk dan gedung bertingkat di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz/aa.
Jakarta (ANTARA) - Empat Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja bidang penataan ruang dan pertanahan berfungsi menguatkan hukum dan hak pengelolaan tanah dengan proses yang lebih sederhana dan mudah, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, ia mengungkapkan empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Sekjen Himawan.
Baca juga: Menteri ATR sebut Polri sangat membantu berantas mafia tanah
Dia menyatakan bahwa ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.
Sekjen mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai hak pengelolaan.
Himawan menyebut penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.
Baca juga: Wamen ATR harap Gugus Tugas Reforma Agraria cepat selesaikan konflik
Selanjutnya, Himawan mengungkapkan bahwa adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan. “Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN.
PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.
Menurut Sekjen, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah transparansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).
Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.
“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukkan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ujar Himawan.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, ia mengungkapkan empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Sekjen Himawan.
Baca juga: Menteri ATR sebut Polri sangat membantu berantas mafia tanah
Dia menyatakan bahwa ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.
Sekjen mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai hak pengelolaan.
Himawan menyebut penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.
Baca juga: Wamen ATR harap Gugus Tugas Reforma Agraria cepat selesaikan konflik
Selanjutnya, Himawan mengungkapkan bahwa adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan. “Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN.
PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.
Menurut Sekjen, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah transparansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).
Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.
“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukkan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ujar Himawan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: