Jayapura (ANTARA) - Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua akan memperketat jalur-jalur nonformal yang menjadi akses masuk ke wilayah "Bumi Cenderawasih" di daerah perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kepala BPKLN Provinsi Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Selasa, mengatakan dengan tinggi kasus COVID-19 di PNG maka yang tadinya sudah ketat pengawasan, saat ini lebih diperketat lagi, khususnya jalur nonformal.
"Kami segera duduk bersama untuk membahas terkait jalur nonformal ini, harus diwaspadai dan dikoordinasikan dengan baik agar petugas di lapangan dapat lebih ketat pengawasannya," katanya.
Baca juga: Menkes: Papua harus waspadai tingginya kasus COVID-19 di Papua Nugini
Dia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pagar pembatas ataupun pos lintas batas pada jalur-jalur nonformal tersebut.
"Sehingga ke depan, kami berencana akan membangun pagar dan pos lintas batas agar warga yang keluar masuk dapat lebih terpantau dengan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan selama ini masih banyak warga PNG yang memiliki kebun di wilayah Papua, demikian juga sebaliknya masyarakat inilah yang biasanya menggunakan jalur nonformal tersebut.
"Terkait surat pelintas batas atau administrasi kependudukan bagi yang hendak melintas atau masuk ke Papua maupun sebaliknya, sudah dimiliki oleh warga tersebut, namun karena ada pandemi jalur formal ditutup sehingga kebanyakan menggunakan jalur nonformal," katanya.
Ke depan pihaknya mencoba mengatasi tantangan tersebut dengan baik sehingga tidak ada warga yang dirugikan, khususnya di masa pandemi COVID-19, di mana semua perizinan untuk keluar dan masuk menjadi lebih ketat.
Baca juga: Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 611 disuntik vaksin COVID-19
Baca juga: Papua Nugini perintahkan pembatasan karena jumlah COVID meningkat
BPKLN perketat jalur nonformal perbatasan RI-PNG antisipasi COVID-19
20 April 2021 16:46 WIB
Kepala BPKLN Provinsi Papua Suzana Wanggai. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: