Cilegon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mendirikan dua titik pos penyekatan guna mencegah angkutan pemudik Lebaran 1442 Hijriah yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.
"Kami berharap dua titik pos itu dapat mengantisipasi pemudik Lebaran," kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono di Cilegon, Selasa.
Dua titik pos penyekatan itu antara lain pos jalur menuju Pelabuhan Merak dan pos Pelabuhan Bojonegara.
Baca juga: Dishub Lampung akan lakukan penyekatan di lima titik perbatasan
Baca juga: Pandangan fikih atas larangan mudik
Baca juga: DPR: Sosialisasikan Surat Edaran pembatasan mudik bagi pekerja migran
Mereka pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, tentu akan mendapat pemeriksaan dari pos tersebut.
Untuk mengantisipasi pemudik itu, kata dia, kepolisian Cilegon mengerahkan 350 personil juga ditambah dari Polda Banten dan mereka disebar di pos-pos penyekatan.
Dan, menurut dia, setiap kendaraan dilakukan pemeriksaan, termasuk angkutan logistik yang tertutup, karena khawatir ada penumpang yang mengelabui petugas.
"Kami melakukan penyekatan itu menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, terkait larangan mudik," katanya menegaskan.
Menurut dia, petugas yang disiagakan di pos penyekatan nantinya akan menghalau kedatangan pemudik yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
Mereka petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat bagi pemudik dengan tujuan tertentu, seperti perjalanan dinas atau alasan kegawatdaruratan dan kedukaan.
Kepolisian akan lebih memperketat larangan mudik Lebaran tahun ini dan setiap angkutan barang dan logistik dilakukan pemeriksaan satu per satu.
"Pemeriksaan ini untuk mencegah adanya pemudik yang mengelabui petugas seperti tahun lalu," katanya.
Polres Cilegon dirikan dua titik pos penyekatan cegah pemudik
20 April 2021 15:10 WIB
"Kami berharap dua titik pos itu dapat mengantisipasi pemudik Lebaran," kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono di Cilegon, Selasa.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: