Pontianak (ANTARA News) - International Animal Rescue (IAR) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kesulitan melepaskan orangutan yang sudah dirawat karena ketiadaan tempat untuk pelepasliaran di Kalimantan Barat.

Ketua Yayasan International Animal Rescue (IAR), AR Darma Jaya Sukmana, saat dihubungi di Pontianak, Jumat, mengatakan, ada satu orangutan yang berusia 15 tahun dirawat di IAR namun masih sangat liar.

"Semula harapan kami orangutan tersebut bisa dipindahkan atau translokasi dari daerah asal ditemukan, ke tempat lain," kata dia.

Namun, lanjut dia, lokasi yang dituju ternyata sudah tidak ada dan berubah menjadi kebun.

IAR di Kabupaten Ketapang sejak hampir dua tahun. Mereka merawat 15 individu orangutan, 14 diantaranya dari subspesies Pongo pygmaeus wurmbii. Satu individu dari Pongo pygmaeus pygmaeus.

Menurut dia, dalam merawat orangutan agar mampu bertahan di alam, intervensi manusia harus dikurangi.

"Kalau terlalu lama dirawat, bisa memengaruhi orangutan karena adanya intervensi manusia," katanya.

Ia mencontohkan Paulo, bayo orangutan berusia sekitar tiga bulan yang terluka dan diselamatkan warga Dusun Ukit-ukit, Kapuas Hulu, setelah induknya mati ditembak warga.

"Mungkin butuh waktu sampai Paulo berusia tujuh tahun, baru bisa bertahan di alam bebas," katanya.

Ia menambahkan, ada tiga individu orangutan yang sudah layak untuk dikembalikan ke alam bebas.

Menurut pihak dana suaka alam dan margasatwa (World Wild Life for Nature/WWF) terdapat dua subspesies orangutan di Kalbar, yaitu Pongo pygmaeus wurmbii dan Pongo pygmaeus pygmaeus.

Dari kedua subspesies tersebut Pongo pygmaeus kondisinya lebih mengkhawatirkan dengan populasi yang tersisa sekitar 1.330 hingga 2.000 ekor yang berada di sekitar TNBK dan 500 - 1.090 ekor di Taman Nasional Danau Sentarum.

Menurut hasil studi WWF sekitar 70 persen orangutan di Pulau Kalimantan hidup di luar kawasan lindung. Populasi terbesar terkonsentrasi di hutan dataran rendah yang banyak diarahkan fungsinya untuk areal budidaya atau hutan produksi.
(T.T011/P003)