Jakarta (ANTARA News) - Artis Cut Tari dan Luna Maya hingga Jumat siang belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur I Keamanan dan Transnasional Brigjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat, mengatakan, penyidik masih membahas langkah hukum selanjutnya setelah penetapan tersangka.

"Saya masih rapat dengan penyidik untuk membahas masalah ini," katanya.

Penyidik menduga, kedua artis ini ikut serta dalam kasus peredaran rekaman video mesum yang diduga diperankan oleh mereka.

Dalam kasus ini, Polri telah menahan artis Ariel Peterpan sebagai tersangka.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 282 KUHP tentang pornografi, UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Ketiga artis ini diduga terlibat kasus peredaran tiga rekaman mesum yang diperankan oleh mereka.

Rekaman itu kini beredar luas di masyarakat melalui internet dan telepon seluler.

Polisi kini sedang mencari orang yang mengunggah (upload) rekaman ke internet dan pihak yang menyebarluaskannya .

Kendati menjadi tersangka, mereka belum juga mengakui sebagai pihak yang terlibat dalam rekaman itu.

Polisi telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka lewat pembuktian secara ilmiah.
(S027/B010)