Jakarta (ANTARA News) - Direktur I Bareskrim Polri Brigjen Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat, mengumumkan bahwa artis Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka dan
delapan orang tersangka lainnya yang berperan menyebarkan video asusila
itu melalui internet.
Cut Tari dan Luna, menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri,
Komjen Pol Ito Sumardi, tidak harus ditahan.
Kedua artis yang
diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irham
alias Ariel dan diancam dengan pasal 55 dan 282 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila, ujarnya.
Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya
kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi
penyidikan.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan
salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan
secara ilmiah (scientific crime investigation).
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni
Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang
tertera pada rekaman video asusila tersebut.
(S027/B010)
Luna Maya dan Cut Tari Jadi Tersangka
9 Juli 2010 11:55 WIB
Tari, Ariel dan Luna (ANTARA/Ist)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: