Jakarta (ANTARA News) - Direktur I Bareskrim Polri Brigjen Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat, mengumumkan bahwa artis Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka dan delapan orang tersangka lainnya yang berperan menyebarkan video asusila itu melalui internet.

Cut Tari dan Luna, menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, tidak harus ditahan.

Kedua artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irham alias Ariel dan diancam dengan pasal 55 dan 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila, ujarnya.

Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.
(S027/B010)