Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Polresta Sidoarjo Jawa Timur mengingatkan tentang larangan mudik lebaran 2021 kepada pengguna angkutan bus yang ada di Terminal Purabaya Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistyono di sela kegiatan sosialisasi larangan mudik, Senin, mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Agar informasi tersebut sampai ke masyarakat, Satlantas Polresta Sidoarjo mensosialisasikan aturan tersebut di Terminal Purabaya," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: Pemda harus tanggap respon pemudik sebelum jadwal 6 Mei
Baca juga: Menaker minta pekerja migran Indonesia tunda mudik Lebaran 2021
Ia mengatakan, selain sosialisasi lewat media sosial, pihaknya juga terjun langsung ke masyarakat khususnya pengguna transportasi bus di Terminal Purabaya.

"Sosialisasi ini kami gelar dengan mendatangi terminal kedatangan dan keberangkatan penumpang baik bus antar-kota maupun antar-provinsi di terminal ini," kata Sugeng.

Selain membagikan selebaran kepada masyarakat, kata dia, beberapa petugas Satlantas Polresta Sidoarjo juga mengimbau langsung kepada penumpang di dalam bus.

"Kami menyampaikan informasi larangan mudik dan juga membagikan masker serta mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak," tukasnya.

Menurutnya, sosialisasi aturan itu juga diberikan kepada kru bus dan juga masyarakat lain yang ada di terminal tersebut.

"Tolong aturan larangan mudik ini juga disampaikan kepada sanak saudara," katanya.

Ia menegaskan, polisi akan melakukan penyekatan jalan untuk mencegah warga mudik lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Bagi siapapun yang nekat mudik, di ruas jalan yang telah disekat, mereka akan disuruh putar balik. Petugas akan bersiaga di jalan protokol maupun jalan 'tikus'," katanya.

Sementara itu, Roghibal Anshori, warga Jombang yang setiap hari berangkat dan pulang kerja ke Sidoarjo naik bus mengatakan, sudah mengetahui aturan tersebut

"Tadi kru bus juga menyampaikan, armadanya akan berhenti beroperasi pada saat peraturan tersebut diberlakukan," ujarnya.

Baca juga: Gubernur DIY tidak melarang pemudik pulang sebelum 6 Mei
Baca juga: Kemendes giatkan sosialisasi larangan mudik demi kesehatan bersama