Baca juga: Jurnalis Medan aksi bersama tolak arogansi tim pengamanan Wali Kota
Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim pengamanan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang, karena jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.
Untuk itu, mereka meminta agar Wali Kota Medan meminta maaf secara resmi terkait tindakan arogansi dan pengusiran terhadap jurnalis yang dilakukan tim pengamanan.
Baca juga: Jurnalis Medan menolak arogansi tim pengamanan Wali Kota