Jaksa KPK tolak permohonan "justice collaborator" Harry Sidabukke
19 April 2021 18:46 WIB
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan "justice collaborator" (JC) yang dimohon Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Penuntut umum berkesimpulan status 'justice collaborator' belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," kata JPU Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sebelumnya diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 April 2021, Harry mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC).
"JPU belum melihat kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara 'a quo'," tambah jaksa Ikhsan.
Di samping itu menurut JPU KPK, Harry belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa berbeda.
Baca juga: Harry Sidabukke didakwa suap eks Mensos Juliari Rp1,28 miliar
"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," ungkap jaksa Ikhsan.
Terdakwa penerima suap dalam perkara ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
"Konsistensi terdakwa dalam perkara 'a quo' sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos COVID-19," tambah jaksa.
Namun bila Harry dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku yang lebih besar maka JPU akan mempertimbangkan pemberian status JC tersebut.
Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.
Pemberian suap itu diberikan terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) menjadi penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
PT MHS diketahui tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos COVID-19 sehingga Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang bansos sejak 15 April 2020.
Baca juga: Sidang dakwaan 2 penyuap Juliari Batubara digelar Rabu
Pertemuan terjadi pada 16 April 2020 di kantor PT Pertani. Lalan pun setuju Harry menyuplai barang-barang non-beras yang dilaksanakan PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.
Pada tahap 1, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket selanjutnya pada 1 Mei 2020, Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya.
Pada tahap 3, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket sehingga Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya pada 3 Juni 2020.
Pada tahap 5, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 75.000 paket, sehingga pada awal Juni 2020 Harry kembali memberikan "fee" senilai Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso.
Pada tahap 6, PT Pertani (Persero) kembali mendapat sebanyak 150.000 paket, Harry pun memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura pada pertengahan Juni 2020 kepada Matheus.
Pada tahap 7, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota sebanyak 160.000 paket sehingga Harry memberikan Rp180 juta sebagai "fee" kepada Matheus. Harry juga memberikan "fee" kepada Adi Wahyono sebesar Rp50 juta.
Pada tahap 8, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota bansos sebanyak 188.713 paket sehingga Harry memberikan "fee" sebesar Rp150 juta kepada Matheus Joko Santoso di Boscha Cafe.
Pada tahap 9, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 200.000 paket, Harry lalu menyerahkan "fee" sebesar Rp200 juta pada September 2020 kepada Matheus Joko Santoso melalui supirnya bernama Sanjaya di parkiran Kemensos. Harry juga memberikan Rp50 juta kepada Matheus pada September 2020 di Club Raia Senayan serta Rp50 juta untuk Adi Wahyono di ruang kerja Adi.
Pada tahap 10, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 175.000 paket sehingga Harry memberikan "fee" sebesar Rp200 juta di parkiran Kemensos pada Oktober 2020 kepada Matheus melalui Sanjaya.
Terhadap tuntutan tersebut, Harry akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021.
Baca juga: Terdakwa penyuap Juliari ceritakan kesaktian penentu paket bansos
"Penuntut umum berkesimpulan status 'justice collaborator' belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," kata JPU Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sebelumnya diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 April 2021, Harry mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC).
"JPU belum melihat kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara 'a quo'," tambah jaksa Ikhsan.
Di samping itu menurut JPU KPK, Harry belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa berbeda.
Baca juga: Harry Sidabukke didakwa suap eks Mensos Juliari Rp1,28 miliar
"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," ungkap jaksa Ikhsan.
Terdakwa penerima suap dalam perkara ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
"Konsistensi terdakwa dalam perkara 'a quo' sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos COVID-19," tambah jaksa.
Namun bila Harry dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku yang lebih besar maka JPU akan mempertimbangkan pemberian status JC tersebut.
Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.
Pemberian suap itu diberikan terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) menjadi penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
PT MHS diketahui tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos COVID-19 sehingga Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang bansos sejak 15 April 2020.
Baca juga: Sidang dakwaan 2 penyuap Juliari Batubara digelar Rabu
Pertemuan terjadi pada 16 April 2020 di kantor PT Pertani. Lalan pun setuju Harry menyuplai barang-barang non-beras yang dilaksanakan PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.
Pada tahap 1, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket selanjutnya pada 1 Mei 2020, Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya.
Pada tahap 3, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket sehingga Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya pada 3 Juni 2020.
Pada tahap 5, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 75.000 paket, sehingga pada awal Juni 2020 Harry kembali memberikan "fee" senilai Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso.
Pada tahap 6, PT Pertani (Persero) kembali mendapat sebanyak 150.000 paket, Harry pun memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura pada pertengahan Juni 2020 kepada Matheus.
Pada tahap 7, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota sebanyak 160.000 paket sehingga Harry memberikan Rp180 juta sebagai "fee" kepada Matheus. Harry juga memberikan "fee" kepada Adi Wahyono sebesar Rp50 juta.
Pada tahap 8, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota bansos sebanyak 188.713 paket sehingga Harry memberikan "fee" sebesar Rp150 juta kepada Matheus Joko Santoso di Boscha Cafe.
Pada tahap 9, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 200.000 paket, Harry lalu menyerahkan "fee" sebesar Rp200 juta pada September 2020 kepada Matheus Joko Santoso melalui supirnya bernama Sanjaya di parkiran Kemensos. Harry juga memberikan Rp50 juta kepada Matheus pada September 2020 di Club Raia Senayan serta Rp50 juta untuk Adi Wahyono di ruang kerja Adi.
Pada tahap 10, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 175.000 paket sehingga Harry memberikan "fee" sebesar Rp200 juta di parkiran Kemensos pada Oktober 2020 kepada Matheus melalui Sanjaya.
Terhadap tuntutan tersebut, Harry akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021.
Baca juga: Terdakwa penyuap Juliari ceritakan kesaktian penentu paket bansos
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: