Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2012 akan melibatkan unsur serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha untuk memantau pelaksanaan tugas posko tersebut.

"Sebagai tim pemantau adalah dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemannaker) yang dipantau dari Jakarta, Senin.

Tugas unsur serikat pekerja dan organisasi pengusaha itu bertugas untuk memantau jalannya Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021, yang diluncurkan secara resmi oleh Manaker Ida pada hari ini.

Baca juga: Menaker luncurkan Posko THR 2021 pantau pengaduan terkait THR

Selain itu unsur serikat pekerja dan organisasi pengusaha itu juga dapat memberikan saran masukan mengenai pelaksanaan Pokso THR 2021, yang salah satu tugasnya adalah memberikan konsultasi terkait pembayaran THR dan pelayanan pengaduan terkait penyalurannya.

"Kami sangat terbuka diawasi oleh teman-teman dari serikat pekerja dan buruh maupun dari pengusaha. Kami sangat terbuka mendapatkan masukan dari teman-teman," kata Ida.

Selain dibentuk di pusat, Posko THR 2021 akan dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk membuat koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.

Baca juga: La Nyalla minta Pemprov Jatim kawal pembayaran THR

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Ida meminta kepada para pemimpin daerah agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Kelonggaran itu dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca juga: Wagub Jabar: Perusahaan jangan jadikan COVID-19 alasan tidak bayar THR
Baca juga: KSPSI minta perwakilan buruh dilibatkan di Satgas THR