Padang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan menentukan status hukum mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan hal itu usai menjadi narasumber pada lokakarya dengan tema "Peran Jurnalis Dalam Pemberantasan Korupsi" di Padang, Kamis.

Dalam mengusut kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2002 itu, KPK telah menetapkan beberapa orang kepala daerah sebagai terpidana.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat pengusaha Hengky Samuel Daud dan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi.

Oentarto diduga menandatangani radiogram, sebuah surat yang menjadi dasar pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.

Radiogram itu membuka celah bagi PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky sebagai rekanan tunggal proyek tersebut.

Dalam pelaksanaannya, KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek ini.Hari Sabarno yang saat kasus itu terjadi menjabat Mendagri, beberapa kali telah diperiksa KPK sebagai saksi.(H014/S027)