Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepolisian Negara RI (Polri) mengusut kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun, dan kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi majalah berita mingguan Tempo.

"Harus segera dicaritahu pelakunya dan motifnya," kata Presiden dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Tama S. Langkun adalah salah seorang aktivis ICW yang sering mengungkap sejumlah dugaan korupsi di berbagai instansi. Akhir-akhir ini, dia aktif mendorong pengungakapan kasus dugaan rekening mencurigakan milik sejumlah perwira Polri.

Kamis dini hari, ketika dalam perjalanan pulang, Tama dicegat dan dianiyaya oleh beberapa orang. Akibatnya, Tama terluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Negara menjelaskan, Indonesia adalah negara yang menjunjung asas demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah mendukung kebebasan berpendapat dan mengutuk upaya membungkam atau meneror kebebasan itu.

"Saya belum tahu siapa pelakunya, tapi pihak Polri akan segera mengetahui," kata Presiden.

Presiden menjelaskan, ada kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ketika ada dua pihak berbeda pendapat sedang berusaha menyelesaikan perbedaan itu secara baik.

Selain untuk kasus penganiayaan aktivis ICW, Presiden juga berharap Polri menyelesaikan kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi majalah Tempo.

Sementara itu, Menko Polhukam, Djoko Suyanto mengecam penganiayaan terhadap aktivis ICW dan pelemparan bom molotov di kantor redaksi majalah Tempo di Jalan Proklamasi 72, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/7) sekira pukul 02.45 WIB.

"Saya menyesalkan dan mengecam tindak kekerasan semacam itu," kata Djoko.

Dia meminta aparat penegak hukum mencari pelaku dan menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, termasuk apabila pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri.

"Tindakan seperti itu tidak dibenarkan dan harus diusut," kata Djoko.

Kecaman yang sama juga diungkapkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana.

Namun demikian, dia meminta masyarakat tidak tergesa-gesa menduga identitas pelaku kekerasan itu. Dia berharap, masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kedua kasus itu.
(T.F008*G003/P003)