Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekomendasi pemberhentian anggota KPU nonaktif Andi Nurpati akibat pelanggaran kode etik.

"Sudah terima tembusan, setelah itu juga terima surat dari KPU yang memohon pemberhentian Andi Nurpati," kata Sudi ketika ditemui sebelum sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Sudi menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden.

"Kita segera proses," kata Sudi.

Namun, Sudi belum bisa menjelaskan secara rinci isi Keputusan Presiden tersebut. Dia hanya menegaskan, pemerintah hanya berhak menindaklanjuti surat permohonan KPU, tanpa mengatur ataupun menunjuk pengganti Andi Nurpati.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan pemberhentian anggota KPU nonaktif Andi Nurpati karena dia dinilai melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie ketika membacakan rekomendasi di gedung KPU.

Pembacaan rekomendasi Dewan Kehormatan itu dihadiri oleh anggota Dewan Kehormatan Komaruddin Hidayat, Syamsulbahri, dan Endang Sulastri.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih juga hadir. Sementara itu, Andi Nurpati tidak menghadiri acara itu.

Andi Nurpati diajukan dalam sidang Dewan Kehormatan KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam dua kasus, yaitu berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam Partai Demokrat sebagai pengurus.
(T.F008*G003/S018/P003)