Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sosial Bachtiar (Mensos) Chamsyah diperiksa KPK, Jakarta, Kamis, antara lain untuk mengklarifikasi penandatanganan cek terkait dengan kasus pengadaan sarung di Departemen Sosial.

"Hanya mengklarifikasi untuk pengadaan sarung mulai tahun 2002 sampai 2008," kata Bachtiar setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Mantan Mensos itu memaparkan, klarifikasi yang dimaksud antara lain mencocokkan bukti-bukti karena terdapat cek terkait dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang ditandatangani dirinya.

Ia memaparkan, pengadaan sarung tersebut diperuntukkan bagi sejumlah panti asuhan yang sebelumnya tidak pernah ada bantuan program seperti itu.

Mengenai dugaan penyimpangan dalam program pengadaan tersebut, ia mengemukakan bahwa biarlah hal tersebut ditentukan oleh pengadilan.

"Saya tidak bisa menilai karena akan subyektif. Biarlah nanti yang menilai adalah pengadilan," katanya.

Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Menteri Sosial mengeluarkan Surat Keputusan No 03/2002 tanggal 5 April 2002 tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

SK tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan masyarakat miskin yang tertimpa bencana dan bantuan usaha ekonomi produktif.

Sejak tahun 2002 hingga tahun 2008 telah terkumpul dana sebesar Rp 629,7 miliar. Tetapi dalam pelaksanannya, dana tersebut tidak sesuai untuk peruntukkannya.

Untuk pengadaan sarung dilakukan rekanan Depsos yaitu Direktur PT Dinar Semesta, Cecep Ruhyat.
(T.M040/S018/P003)