Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan mengatakan kawasan Mamminasata mendapatkan pengecualian terhadap aturan larangan mudik dari pemerintah.

Kadishub Sulsel Muhammad Arafah di Makassar, Minggu, mengatakan meski masuk pengecualian, tetap ada pengetatan.

"Wilayah Mamminasata itu masuk dalam pengecualian. Namun, bukan berarti bebas, harus tetap fokus dalam upaya pencegahan penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: Pakar dukung pemerintah larangan mudik antisipasi lonjakan COVID-19

Ia menjelaskan, kawasan aglomerasi Makassar – Maros – Gowa – Takalar (Mamminasata) menjadi satu-satunya di Sulsel yang mendapatkan pengecualian.

Namun demikian, bukan satu-satunya di Indonesia karena beberapa daerah seperti di Jabodetabek dan wilayah Sumatera seperti Medan, Binjai dan Deli Serdang, juga mendapatkan pengecualian larangan mudik.

Kawasan aglomerasi Mamminasata mendapatkan pengecualian karena banyak orang yang berasal dari Gowa, Maros, dan Takalar bekerja di Makassar. Sehingga, para pekerja ini masih dibolehkan melakukan perjalanan atau mendapatkan pengecualian, tapi tetap harus dilengkapi surat tugas.

Selain Mamminasata, poin pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi pekerja/perjalanan dinas bagi ASN, BUMN/BUMD, Polri, TNI, swasta yang dilengkapi surat tugas tanda tangan basah dan cap.

Selanjutnya, ada juga kebijakan bagi orang yang mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal. Bagi ibu hamil cukup satu pendamping, melahirkan dua pendamping, dan bagi yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara darurat.

Di luar delapan poin itu, Dishub memastikan akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar, di antaranya memaksa pengendara putar balik.

Baca juga: Gubernur Sulsel teken MoU SPAM Mamminasata senilai Rp669 miliar

Baca juga: Sulsel kolaborasi konsultan tentukan rute BRT Mamminasata