Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 24 ikan alligator gar yang juga kerap dijuluki "ikan bajak laut" di Tarakan, Kalimantan Utara, merespons maraknya peredaran jenis ikan yang membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia.

"Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Tarakan mengamankan 24 jenis alligator gar di sejumlah tempat pada Kamis (8/4)," kata Plt Dirjen PSDKP KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Ia mengemukakan upaya pengamanan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar kelestarian sumber daya perikanan dapat terus dijaga sebagai upaya membangun sektor kelautan dan perikanan.

Antam menuturkan pengamanan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik ikan terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Berdasarkan penuturan pemilik, ikan-ikan tersebut diperoleh dari Samarinda dan Surabaya.

Baca juga: KKP selamatkan 215 ekor ikan dilindungi

"Kami mengapresiasi karena sudah menyerahkan secara sukarela," ujar Antam.

Antam pun memastikan upaya pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan ikan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Baca juga: Trenggono: Jangan kalah dengan perampok kekayaan laut Nusantara

Drama menyebut ikan aligator gar membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Drama juga mengimbau kepada masyarakat yang membudidayakan atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang, agar menyerahkan kepada aparat berwenang.

“Tentu ini ancaman bagi spesies endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja,” ungkap Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, di antaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Baca juga: KKP benahi informasi untuk basis data pengelolaan komoditas perikanan