Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka dua ​​​​​​layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Ahad.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.

Layanan tersebut berlokasi di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit Jakarta Timur dan di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta