Jambi (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Jambi menetapkan waktu dua hari untuk menerbitkan paspor haji, atau satu hari lebih cepat dibanding penerbitan tercepat layanan paspor umum, demikian Kepala Kantor Imigrasi Jambi Agus Mustari, di Jambi, Rabu.
Dia mengatakan, sejak dua hari terakhir kantorya sudah mulai melayani pembuatan paspor haji dan untuk memberikan pelayanan bagi calon haji tersebut dengan waktu khusus pagi hari, dan penyelesaiannya dipercepat.
"Layanan pembuatan atau penerbitan paspor pada umumnya paling cepat tiga hari dan paling lama lima hari, namun bagi jch yang sejak dua tahun terakhir menggunakan paspo biasa haji waktu penyelesaiannya dipercepat," katanya.
Ia mengatakan Kantor migrasi Jambi mendapat jatah untuk menyelesaikan 2.200 paspor bagi jch Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Bungo, Tebo, Sarolangun dan Kerinci.
Dua hari berjalan, dari 2.200 formulir yang sudah diambil dan dibagikan padfa JCH, 200 paspor sudah selesai dan sudah bisa diserahkan ke Kanwil Kementrian Agama setempat.
Percepatan dan waktu khusu pagi hari yang diberikan untuk melayani jch itu supaya mereka tidak kelelahan dan dana menekan dana yang dikeluarkan, karena menurut informasi biaya transportasi dan makan di selama pengurusan tersbut ditanggung sendiri.
Ia mengatakan, pihaknya akan melayani pembutan paspor haji untuk 100 orang/hari, sehingga daerah pun bisa mengatur untuk memberangkatkan sesuai jumlah yang dilayani.
Layanan paspor bagi JCH 100 orang perhari itu dilakukan pagi hari di bawah jam 12 atau menjelang sholat Zuhur, setelah itu baru layanan untuk umum.
Syarat dalam pengurusan paspor itu juga sama dengan masyarakat umum sebelumnya, yakni KTP, KK, akte kenal lahir atau ijazah dan surat nikah bagi yang sudah punya suami atau istri.
Bagi JCH yang tidak memiliki akte kenal lahir atau keterangan diri lainnya, akan diterbitkan surat dari Kanwil Kementrian Agama setempat pengganti akte kenal lahir tersebut. (*)
M037/M008/AR09
Pembuatan Paspor Haji Ditetapkan Dua Hari
7 Juli 2010 15:21 WIB
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: